



Eks Ketua DPRD Jatim Siap Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyatakan siap apabila ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim.
"Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja," kata Kusnadi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kusnadi mengatakan, penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan terkait proses dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.
"(Diperiksa sebagai) Saksi, ya lebih lah (10 pertanyaan)," kata ujar dia.
Kusnadi juga mengatakan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia.
Oleh karena itu, Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal dana hibah yang ujungnya menjadi kasus korupsi tersebut.
"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ucap Kusnadi.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #ketua #dprd #jatim #siap #ditahan #dalam #kasus #korupsi #dana #hibah