Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Menghapus Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:16
19 Juni 2025

Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Menghapus Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai bahwa penghapusan konten pada ponsel bukan merupakan bentuk perintangan penyidikan, meskipun data di dalamnya berkaitan dengan suatu perkara pidana.

Hal itu disampaikan Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempertanyakan apakah tindakan menghapus konten yang berkaitan dengan fakta-fakta perkara dapat dikategorikan sebagai tindakan perintangan penyidikan.

“Misalnya dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak diketemukan fakta-fakta apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah, apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?” tanya Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menegaskan bahwa tindakan menghapus konten pada ponsel tetap berada dalam ranah hak asasi individu.

“Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi,” jawab Maruarar.

Maruarar pun menyampaikan bahwa penyidik memiliki instrumen dan teknologi untuk tetap mengakses data, meskipun data tersebut telah dihapus oleh pemilik ponsel.

“Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data-data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan, apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain,” ujar Maruarar.

“Saya bangga sekali kalau dikatakan polisi sudah menggunakan scientific investigation, tapi di dalam data itu dengan mudah kita peroleh dari provider,” ucap dia.

Maruarar menyatakan, proses penyidikan tidak akan terhalang meskipun ponsel telah dirusak atau kontennya dihapus, sebab data tetap dapat diakses melalui teknologi lain yang tersedia.

“Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan tetap penyidikan, itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para, apa namanya itu, hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya HP,” kata Maruarar.

“Tidak terhalang penyidikan, kalaupun saya sudah merusak HP saya, di situ ada data, Anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia, apalagi sekarang modernisasi semua instrumen bagi penyidik,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa ikut menyuap eks anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, salah satunya alasannya karena Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan.

Tag:  #sidang #hasto #hakim #menghapus #konten #ponsel #bukan #perintangan #penyidikan

KOMENTAR