MUI Gelar Konsinyering RUU Haji, Bahas Masa Tunggu Antrean Jemaah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana Haji (BP Haji), di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:24
19 Juni 2025

MUI Gelar Konsinyering RUU Haji, Bahas Masa Tunggu Antrean Jemaah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Pelaksana Haji (BP Haji) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Selain RUU Haji, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji juga dibahas dalam konsinyering yang digelar secara tertutup ini.

"Ini konsinyering kedua ya, jadi memang MUI Pusat melalui arahan Pak Ketum dan Pak Sekjen, Kedua Bidang Hukum bahwa kita ingin berperan dalam konteks RUU Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji," kata Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI, Deding Ishak, saat ditemui di lokasi, Kamis.

Deding mengatakan, konsinyering ini membahas sejumlah persoalan yang kerap terjadi selama musim haji, salah satunya terkait antrean jemaah.

"Sekarang itu bagaimana mengatasi antrean ya, jumlah yang semakin hari semakin banyak begitu, sehingga dicarikan bagaimana. Ada juga masukan terkait dengan haji ini cukup satu kali," ujar dia.

Soal efisiensi waktu penyelenggaraan ibadah haji, Deding berpendapat bahwa masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci dapat dipersingkat dari 40 hari menjadi 30 hari.

"Kalau durasi haji yang asalnya 40 hari itu bisa sampai 30 hari, kan mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, dan sebagainya bisa dihemat sedemikian," ucap Deding.

Konsinyering ini juga dilakukan karena penyelenggaraan haji pada 1447 Hijriah atau 2026 akan dipegang oleh BP Haji.

"Tahun terakhir ya penyelenggaraan haji ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), selanjutnya diserahkan yang sekarang sudah dibentuk BP Haji, yang dipimpin oleh Gus Irfan dan Wakilnya Pak Dahnil," kata dia.

Karena itu, menurut Deding, dibutuhkan payung hukum baru untuk memperjelas status kelembagaan BP Haji apakah setara atau tidak dengan kementerian.

"Apakah setingkat Kementerian begitu, karena memang bilateral ini hubungan dengan Saudi ini kan memang apple to apple-nya itu ya dari sana Kementerian Haji dan Wakaf, dari sini juga Kementerian," tutur dia.

Tag:  #gelar #konsinyering #haji #bahas #masa #tunggu #antrean #jemaah

KOMENTAR