Pakar Soroti Definisi Penyidikan di KUHAP: Seolah Harus Ada Tersangka, Kalau Perlu sampai Nyiksa
Komisi III DPR rapat mengenai revisi KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:20
19 Juni 2025

Pakar Soroti Definisi Penyidikan di KUHAP: Seolah Harus Ada Tersangka, Kalau Perlu sampai Nyiksa

Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti definisi 'penyidikan' dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Chairul mengatakan, penyidikan harus dibuat lebih netral dalam RUU KUHAP untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam mencari hingga menetapkan tersangka.

Dia menekankan, penyidikan tidak melulu harus berujung pada penetapan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga bisa menghentikan proses penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana.

Hal tersebut disampaikan Chairul dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Seolah-olah penyidikan itu ujungnya harus penetapan tersangka, padahal penyidikan bisa dua sisi, bisa menetapkan tersangka, bisa tidak," ujar Chairul.

Chairul memaparkan definisi penyidikan dalam KUHAP, yakni 'penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka'.

Maka dari itu, Chairul mengusulkan agar definisi penyidikan dalam RUU KUHAP yang tertuang di Pasal 1 angka 5 tersebut dinetralisir, dengan ditambahkan ketentuan 'atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana'.

Dengan begitu, kata dia, penyidik tidak berorientasi pada mendapatkan tersangka dengan menghalalkan segala cara.

"Ini supaya kemudian jangan ada lagi pikiran para penegak hukum kita bahwa orientasi dia harus dapat tersangkanya, kalau perlu dengan nyiksa, berbagai macam cara yang melawan hukum," jelasnya.

Maka dari itu, Chairul mengusulkan,  penyidikan tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru, mengingat setiap jenis tindak pidana memiliki sisi teknis yang berbeda-beda.

"Jadi biarlah diatur dalam Perpol supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan, kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," imbuhnya.

Tag:  #pakar #soroti #definisi #penyidikan #kuhap #seolah #harus #tersangka #kalau #perlu #sampai #nyiksa

KOMENTAR