Mengenali Modus Haji Ilegal: Dari Janji Berangkat Instan hingga Visa Wisata
Di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, berbagai modus pemberangkatan nonprosedural terus bermunculan.
Tawaran yang digunakan pun kerap dikemas secara meyakinkan dengan opsi biaya yang lebih murah.
Mengulas ke belakang, modus pemberangkatan haji nonprosedural atau haji ilegal ini berulang dari tahun ke tahun.
Hingga 26 Mei, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2026.
Sebanyak 550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Baca juga: Amirul Hajj Sarankan 10 Rekomendasi Peningkatan Layanan Haji Tahun Depan, Apa Saja?
Lantas, bagaimana cara mengenalinya agar tidak jadi korban di musim haji tahun-tahun mendatang?
Instan tanpa masa tunggu
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, haji ilegal biasanya dikemas dengan janji-janji keberangkatan instan tanpa masa tunggu.
Mereka memanfaatkan psikologis korban yang ingin berhaji secepatnya, mengingat rata-rata antrean haji reguler mencapai 26 tahun dan haji khusus mencapai sekitar 7 tahun.
Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mendaftar haji.
Jumlahnya kini mencapai sekitar 5,7 juta orang, sedangkan kuota haji yang diterima Indonesia setiap tahun hanya sekitar 221.000 jemaah.
Baca juga: Kuota Haji Terserap 99,6 Persen, 30.500 Jemaah Sudah Kembali ke Indonesia
"Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat," kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Identitas tidak jelas
Ciri kedua, transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak melalui sistem perbankan yang mudah ditelusuri.
Kemudian, identitas penyelenggara juga kerap tidak jelas.
Berbeda dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus resmi yang diakui oleh pemerintah, penyelenggara haji ilegal tentu tidak memiliki izin.
Alamat kantor tidak jelas, dengan pihak yang menawarkan program bukan penanggung jawab utama perjalanan.
Baca juga: Kendala Teknis Pesawat, Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Kertajati Sempat Tertunda
"Jadi identitas orang yang menawarkan haji ini biasanya tidak mau didokumentasikan tidak mau difoto, kantornya tidak jelas, dan dia bukan owner-nya," tutur Mustolih.
Dokumen tidak lengkap
Mustolih menjelaskan, praktik haji nonprosedural umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana yang dimiliki jemaah haji reguler maupun haji khusus.
Padahal, jemaah yang berangkat melalui jalur resmi biasanya telah memiliki identitas haji yang lengkap, mulai dari visa, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kartu nusuk.
Kartu nusuk menjadi salah satu penanda penting yang membedakan jemaah resmi dengan jemaah ilegal.
Kartu identitas itu memuat berbagai informasi mengenai jemaah, termasuk nomor paspor, lokasi hotel tempat menginap, nomor sektor, hingga jadwal keberangkatan dan kepulangan dari Arab Saudi.
Baca juga: Kasus Haji Ilegal Terus Berulang, Ketika Kerinduan ke Tanah Suci Terhalang Antrean dan Kuota
Sebaliknya, calon jemaah yang berangkat melalui jalur nonprosedural umumnya tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Mereka juga kerap tidak mengetahui secara pasti lokasi penginapan maupun akses yang akan digunakan untuk mengikuti rangkaian ibadah haji.
"Pada umumnya jemaah haji yang berangkat itu kopernya seragam, bajunya seragam, kemudian sudah ada identitas haji sudah ada tiket pulang pergi sudah ada kartu nusuk. Nah itu (jemaah haji ilegal) tidak punya," beber dia.
Berkamuflase sebagai wisata
Modus yang paling sering digunakan, kata Mustolih, adalah menyamarkan perjalanan haji sebagai perjalanan wisata.
Pintu masuk Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Karena itu, keberangkatan dilakukan secara tertutup dan berupaya menghindari pengawasan petugas.
Baca juga: Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 WNI Calon Haji Ilegal Diamankan di Kualanamu
“Pemberangkatannya itu berkamuflase bukan untuk haji tapi seperti ingin wisata jadi sembunyi-sembunyi dan berusaha mengelabui petugas-petugas imigrasi," jelasnya.
Selain itu, perjalanan umumnya tidak dilakukan melalui penerbangan langsung menuju Arab Saudi sebagaimana jemaah haji resmi.
Para calon jemaah diarahkan transit terlebih dahulu di sejumlah negara, sebelum masuk ke Arab Saudi melalui jalur yang telah disiapkan oleh penyelenggara.
Mustolih mengatakan, ketidakjelasan hotel, terpisahnya jemaah dari rombongan besar, hingga penggunaan jalur transit yang tidak lazim menjadi tanda-tanda yang patut diwaspadai masyarakat.
Menurut dia, pola semacam itu menunjukkan bahwa praktik haji ilegal bukan dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisasi.
Baca juga: Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Haji di Madinah Ditingkatkan, Petugas Harus Aktif
Mulai dari perekrut di Indonesia, pendamping perjalanan, pihak yang menyambut di negara transit, hingga jaringan yang menyiapkan jalur masuk ilegal ke Arab Saudi.
“Pasti mereka adalah sindikat, berjejaring, ada yang merekrut. Karena kalau haji itu, mau masuk Mekkah itu checkpoint bisa 8 kali, 10 kali kita diperiksa oleh petugas-petugas yang ada di berbagai titik," ungkap Mustolih.
Menindak Sindikat
Lebih lanjut, ia mengapresiasi pembentukan Satgas Haji dan Umrah yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Polri, serta Imigrasi.
Menurut dia, langkah itu cukup efektif mencegah keberangkatan haji ilegal.
Meskipun begitu, cakupannya perlu diperluas ke berbagai titik keberangkatan, bukan hanya di kota-kota besar.
Ia juga menegaskan, fokus penindakan diarahkan kepada sindikat yang mengorganisasi pemberangkatan ilegal, bukan kepada jemaah.
“Karena kalau jemaah itu kan korban," ucap dia.
Baca juga: Wamenhaj Sebut Syarat Kesehatan Jemaah Haji Tahun Depan Akan Lebih Ketat
Selanjutnya, ia meminta Satgas bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan patroli siber terhadap iklan dan promosi haji ilegal.
Baginya, selama permintaan masyarakat untuk berhaji tetap tinggi dan antrean masih panjang, tawaran jalan pintas akan terus bermunculan.
Karena itu, selain penegakan hukum, literasi publik menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban janji haji tanpa antre.
"Karena itu saya kira mereka yang tidak punya izin harus di-take down, harus dihapus iklan-iklan semacam itu," tegas Mustolih.
Ultimatum Kemenhaj
Sejatinya kata Mustolih, korban bukan hanya berasal dari kalangan bawah.
Banyak di antaranya memahami prosedur resmi, tetapi memilih mengambil risiko karena ingin segera menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Daging Dam Jemaah Haji 2026 Diserahkan ke Konsul Jenderal Palestina di Jeddah
Terkait hal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan ultimatum keras kepada masyarakat yang masih nekat mengikuti haji nonprosedural.
Sebab selain berisiko tinggi bagi jemaah, praktik ini juga membuka celah penipuan dan berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi tidak akan mentolerir pelaksanaan haji di luar prosedur resmi.
Pemerintah Indonesia pun tidak akan melakukan intervensi kepada pemerintah Arab Saudi atas hukuman yang diambil akibat haji ilegal.
Indonesia menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di sana.
"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Mekkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, akhir pekan lalu.
Baca juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua ke Madinah, Kemenhaj Siapkan Layanan Kepulangan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra juga meminta masyarakat menunaikan ibadah haji sesuai prosedur.
Menurut Yusril, pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan penindakan kepada calon jemaah haji maupun penyedia agen meski status mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Begitupun ketika pelanggar sudah berada di Arab Saudi.
Apabila ditahan oleh pemerintah setempat, Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan upaya pembebasan.
“Kalau mereka telantar di Saudi Arabia, kita harus mengambil langkah-langkah. Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah,” tandas Yusril.
Tag: #mengenali #modus #haji #ilegal #dari #janji #berangkat #instan #hingga #visa #wisata