Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
10:20
19 Juni 2025

Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara cepat.

Jelasnya, percepatan pembahasan RUU KUHAP tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.

"Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.

Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.

"Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham," ujar Habiburokhman.

DIM Sudah Diterima

Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.

"Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini," ujar Habiburokhman.

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.

"Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah," kata Habiburokhman.

"Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Perlindungan HAM

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam DIM RUU KUHAP dari pemerintah.

"Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi KUHAP.

Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," ujar Supratman.

Tag:  #habiburokhman #jawab #alasan #kuhap #dibahas #cepat #emergency

KOMENTAR