DPR-Pemerintah Siap Bahas RUU KUHAP, Komitmen Agar Tak Dibatalkan MK
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:44
18 Juni 2025

DPR-Pemerintah Siap Bahas RUU KUHAP, Komitmen Agar Tak Dibatalkan MK

- DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mendapatkan informasi itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.

"Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini," ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.

"Rapat panja-nya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah," kata Habiburokhman.

"Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Jangan sampai Dibatalkan MK

Sehari sebelumnya, Habiburokhman mengaku lelah jika undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR pada kemudian hari dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU KUHAP bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, ada tiga senjata MK yang tergabung dalam meaningful participation atau partisipasi bermakna yang bisa menjadi landasan batalnya produk legislasi.

"Ada senjata Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk diberikan penjelasan)," ujar Habiburokhman dalam RDPU, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, prinsip tersebut merupakan standar dalam mengukur keabsahan proses legislasi. Lanjutnya, hal tersebut menjadi tugas DPR dalam memenuhi ketiga prinsip tersebut.

Dalam pembahasan RUU KUHAP, ia menegaskan pentingnya partisipasi publik agar produk legislasi tersebut tak dibatalkan oleh MK jika ada yang menggugatnya.

"Jangan sampai kita sudah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh sembilan orang (Hakim MK) itu dipatahkan lagi, oh ini enggak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini," ujar Habiburokhman.

Restorative Justice

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam DIM RUU KUHAP dari pemerintah.

"Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi KUHAP.

Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.

"Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum," ujar Supratman.

Tag:  #pemerintah #siap #bahas #kuhap #komitmen #agar #dibatalkan

KOMENTAR