4 Pulau Milik Aceh, Anggota DPR: Berkat Kekompakan Masyarakat Aceh
Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit(Dok. Google Earth)
12:04
18 Juni 2025

4 Pulau Milik Aceh, Anggota DPR: Berkat Kekompakan Masyarakat Aceh

- Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Aceh 2, Ruslan Daud bersyukur terhadap keputusan yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Menurutnya, kekompakan masyarakat Aceh dan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dapat mengubah Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

"Kita semua sangat bersyukur, ini semua berkat kekompakan dan kebersamaan kita semua dan seluruh semua elemen masyarakat Aceh yang selama ini sama-sama telah berjuang mempertahankan empat pulau tersebut," ujar Ruslan dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan, secara historis dan data telah menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan sejumlah dokumen dan produk hukum, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Keputusan yang diambil Presiden hari ini sangat arif dan bijaksana demi masa depan Aceh yang damai, aman, tentram dan sejahtera," ujar Ruslan.

Revisi Kepmendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Revisi tersebut dilakukan usai adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Aceh.

"Ketika beliau berdua (Mualem dan Bobby) sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Selain Kepmendagri, Tito juga akan meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi data gazeter yang meliputi wilayah administratif, daratan, dan laut.

Dengan kedua revisi tersebut, maka Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akan sah menurut hukum menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," ujar Tito.

Tag:  #pulau #milik #aceh #anggota #berkat #kekompakan #masyarakat #aceh

KOMENTAR