



Bareskrim Periksa Kader PDI-P Terkait Laporan Kasus Dugaan Fitnah soal Judi ''Online''
- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa kader PDI-P Angga Nugraha terkait kasus dugaan fitnah oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, di mana Budi menuding ada partai parlemen yang menjadi dalang judi online (judol).
Kader sekaligus advokat PDI-P Wiradarma Harefa menyebut, pihaknya dipanggil setelah mereka melaporkan Budi Arie ke Bareskrim beberapa pekan lalu.
"Hari ini kami mendapatkan surat panggilan pengambilan keterangan sebagai pelapor yang kemarin laporan kami 2 minggu sebelumnya. Hari ini diperiksa ada 1 orang. Nanti dari teman kami namanya ada, nanti diperiksa dan hasilnya kami sampaikan ke teman-teman," ujar Wiradarma, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Wiradarma mengaku membawa bukti berupa rekaman video dan percakapan Budi Arie.
Dia juga menyinggung bahwa tidak ada permintaan maaf dari Budi Arie hingga saat ini.
Oleh karena itu, Wiradarma berharap polisi dapat melanjutkan laporan mereka terhadap Budi Arie.
Sementara itu, Wiradarma tidak menjawab secara tegas apakah pelaporan ini merupakan arahan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau bukan.
Dia hanya menyebut bahwa mereka yang berinisiatif melaporkan Budi Arie ke polisi.
"Seperti kami sampaikan sebelumnya, ini inisiatif kami saja ya, inisiatif kader untuk melaporkan Budi Arie," imbuh dia.
Diketahui, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo," kata kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor," ujar dia.
Tag: #bareskrim #periksa #kader #terkait #laporan #kasus #dugaan #fitnah #soal #judi #online