



Prabowo Gunakan Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg untuk Putuskan Nasib 4 Pulau
- Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu didasarkan pada sejumlah dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.
Keputusan itu diambil usai Presiden Prabowo mengadakan rapat di sela-sela perjalanannya ke Rusia bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Selasa (17/6/2025).
Begitu pun bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pertemuan diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo, Selasa.
Prasetyo menuturkan, dokumen yang digunakan adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi Aceh, maupun dokumen milik Sekretariat Negara (Setneg).
"Ada juga dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," jelas Prasetyo.
Pemerintah berharap hal ini menjadi jalan keluar baik bagi kedua provinsi.
Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," harap Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Tag: #prabowo #gunakan #dokumen #pemprov #aceh #hingga #setneg #untuk #putuskan #nasib #pulau