



Ini Cakupan Wilayah Aceh dalam UU 24/1956 yang Disinggung JK
- Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menyinggung batas wilayah Provinsi Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
JK menyebut, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Aceh jika mengacu undang-undang tersebut.
"Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
JK melanjutkan, pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU 24/1956 jika ingin mengubah status Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Sumut.
Menurutnya, status UU 24/1956 lebih tinggi ketimbang Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK.
Cakupan Wilayah Aceh
Dalam UU 24/1956, cakupan wilayah Aceh diatur termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut.
Pasal itu menjelaskan, Aceh melingkupi kabupaten-kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Besar Kutaraja.
"Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu Kabupaten Aceh Besar; Kabupaten Pidie; Kabupaten Aceh Utara; Kabupaten Aceh Timur; Kabupaten Aceh Tengah; Kabupaten Aceh Barat; dan Kabupaten Aceh Selatan dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49," bunyi Bab Penjelasan terhadap Pasal 1 ayat (1) UU 24/1956.
"Termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, yang dengan Undang-Undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar," bunyi lanjutan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 24/1956 itu.
Dalam penjelasannya, tertulis juga bahwa dengan terbentuknya kembali daerah otonom Provinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Provinsi Sumatera Utara hanya meliputi wilayah keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja.
Sementara itu, UU 24/1956 tidaklah mencantumkan soal Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Bahkan, tidak ada satupun kata "pulau" dalam undang-undang tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Tag: #cakupan #wilayah #aceh #dalam #241956 #yang #disinggung