Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menerima 12 orang perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Jimly School Of Law And Government, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
12:22
16 Juni 2025

Tiga Jurus Pemberantasan Korupsi ala Jimly Asshiddiqie

Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie membeberkan tiga langkah strategis yang dinilai penting dan tegas untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Jimly, upaya bersih-bersih dari praktik korupsi harus dimulai dari tata kelola keuangan negara hingga penindakan hukum yang menyentuh akar persoalan.

“Harus ada penataan ulang menyeluruh, mulai dari hulu ke hilir. Dari kualitas dan integritas perencanaan dan penganggaran, sampai kualitas dan integritas dalam pembelanjaan keuangan negara,” kata Jimly kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Langkah pertama, menurut Jimly, adalah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses penganggaran hingga realisasi belanja agar tidak menimbulkan celah korupsi.

Kedua adalah memperkuat sistem pengawasan yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi.

Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan seimbang, mulai dari inspektorat di tiap lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.

Jimly juga menekankan perlunya tanggung jawab moral dan hukum bagi pejabat atasan ketika bawahannya terjerat korupsi.

“Harus diterapkan prinsip bahwa atasan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya secara langsung, dengan mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.

Jimly turut menyoroti pentingnya pendekatan administratif untuk menyelamatkan keuangan negara.

Dia menekankan supaya penegak hukum utamakan tindakan dan sanksi administratif untuk penyelamatan kekayaan negara melalui penyitaan aset.

“Baru kemudian pemidanaan sebagai ultimum remedium untuk efek jera,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebagai langkah terakhir, Jimly menyarankan penerapan ancaman pidana mati sebagai bentuk ketegasan negara, meski tetap mengikuti aturan dalam KUHP yang mensyaratkan masa percobaan.

“Upaya terakhir yang tegas adalah dengan penerapan ancaman pidana mati, meskipun menurut KUHP disertai masa percobaan 10 tahun,” imbuhnya.

Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 73,6 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan kasus korupsi.

Kepuasan publik tersebut tecermin dari survei yang dilakukan Litbang Kompas pada 7 hingga 13 April 2025, dengan melibatkan 1.200 responden dari 38 provinsi.

Dari 73,6 persen yang menyatakan puas terhadap penanganan korupsi di era Presiden Prabowo, terbagi atas 63,7 persen yang menyatakan puas dan 9,9 persen menyatakan sangat puas.

Lalu, 22,4 persen menyatakan tidak puas, 1,1 persen menyatakan sangat tidak puas, dan 2,9 persen responden menyatakan tidak tahu/tidak jawab terhadap penanganan kasus korupsi di era Prabowo.

Adapun 48,8 persen responden yang mayoritas generasi Z dan Y, mendapatkan informasi tentang kasus korupsi dari media sosial, sedangkan dari televisi (41,7 persen) dan berita daring (14,2 persen).

Data tersebut menunjukkan bahwa platform digital telah menggantikan media konvensional sebagai kanal utama penyebaran informasi politik dan hukum.

Sementara itu, kasus korupsi yang paling diketahui masyarakat adalah bahan bakar minyak (BBM) oplosan, yakni sebesar 85,7 persen.

Setelah itu, kasus minyak goreng menjadi yang kedua diketahui publik, yaitu sebesar 74,9 persen.

Sedangkan untuk kasus logam mulia (35,4 persen) dan bank daerah (26,9 persen).

Mayoritas responden juga menyatakan yakin jika pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Sebanyak 72,8 persen responden yakin pemerintahan Prabowo-Gibran dapat menuntaskan kasus BBM oplosan, diikuti kasus minyak goreng (72,9 persen), logam mulia (63,4 persen), dan bank daerah (62,5 persen).

Sebagai informasi, Litbang Kompas melakukan survei kuantitatif secara tatap muka (F2F) pada 7-13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi.

Sampel diambil menggunakan metode multistage random sampling.

Survei Litbang Kompas ini dibiayai oleh Kementerian Informasi dan Digital.

Tag:  #tiga #jurus #pemberantasan #korupsi #jimly #asshiddiqie

KOMENTAR