Kasus Alexander Marwata Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Polisi Periksa 23 Saksi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)
12:24
9 Oktober 2024

Kasus Alexander Marwata Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Polisi Periksa 23 Saksi

- Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan pihak berperkara, eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Sejauh ini sudah 23 saksi dimintai keterangan.   "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10).   Saksi-saksi tersebut di antaranya Eko Darmanto diperiksa dua kali, beberapa pegawai KPK RI, pegawai di Itjen Kemenkeu RI, beberapa saksi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.   

  "Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya," jelas Ade.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.   "Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).  

  Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.   "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kasus #alexander #marwata #bertemu #kepala #cukai #jogjakarta #polisi #periksa #saksi

KOMENTAR