BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong
Ahli perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto (kanan) saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Direktur Pngembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:28
13 Juni 2025

BPKP Ungkap Lima Penyimpangan Impor Gula pada Era Tom Lembong

Ahli perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kristianto, mengungkap lima bentuk penyimpangan dalam importasi gula era Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

Kesimpulan hasil audit itu Kris sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli BPKP dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

“Dari pengungkapan fakta dan proses kejadian tersebut, kami berpendapat terjadi penyimpangan,” kata Kris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Menurut Kris, penyimpangan pertama adalah prosedur impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Impor itu dilakukan untuk mengendalikan harga gula dalam negeri di pasaran yang melonjak tinggi melalui operasi pasar.

“Ini tidak berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian,” ujar Kris.

Penyimpangan kedua adalah impor GKM yang dilakukan ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan terjadi pada musim giling.

Penyimpangan ketiga, penjaminan pasokan gula dalam kegiatan stabilisasi harga dilakukan oleh perusahaan selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keempat, pengendalian stok dan stabilisasi harga GKP dilakukan dengan cara mengimpor GKM.

Seharusnya, menurut BPKP, produk yang diimpor adalah GKP.

“Kemudian yang kelima adalah surat pengakuan atau surat impor gula kristal mentah tidak disertai dengan rekomendasi dari kementerian terkait,” kata Kris.

BPKP juga menyimpulkan bahwa kegiatan importasi itu telah melanggar sejumlah ketentuan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta undang-undang lain.

Dalam perkara ini, Charles didakwa turut merugikan negara Rp 578.150.411.622,40 bersama-sama Tom Lembong dan para pengusaha.

Charles disebut tidak menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) gula nasional serta harga gula nasional sesuai harga patokan petani (HPP) dan tidak bekerja sama dengan perusahaan BUMN.

Tag:  #bpkp #ungkap #lima #penyimpangan #impor #gula #pada #lembong

KOMENTAR