Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto saat berada di Rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (28/5/2025).(KOMPAS.com/ KURNIA SANDI)
08:00
13 Juni 2025

Lika-liku Membentuk Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Bancakan...

- Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini tengah dalam proses pembentukan koperasi desa (kopdes) Merah Putih dengan target sebanyak 80.000 tahun ini.

Kopdes Merah Putih merupakan program yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan gotong royong dan kekeluargaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, sebagai program yang baru, tentu saja kopdes Merah Putih memiliki kendala, hambatan, dan tantangan tersendiri.

Hambatan dan tantangan

Berbagai persoalan di lapangan disebut menjadi hambatan dalam membangun rekonsiliasi sosial, salah satunya adalah pembelahan politik yang masih sangat terasa di tingkat desa.

“Tantangannya, pembelahan di tingkat desa itu sangat terpelihara dengan baik. Politik lokalnya, jadi yang kalah cenderung ditinggalkan,” kata Yandri.

Dia mengatakan, hambatan yang terjadi tidak hanya terkait pembentukan koperasi desa Merah Putih saja, bahkan dalam kaitannya dengan pembagian bantuan sosial atau bansos.

“Bukan hanya pembentukan koperasi desa Merah Putih, tapi hal-hal yang lain. Contoh, bansos,” ungkap dia.

Dia mengatakan, di desa, masyarakat yang mendukung kepala daerahnya biasanya akan dimasukkan sebagai penerima bansos.

Ini tentu berbanding terbalik dengan yang seharusnya, di mana harus ada pemenuhan syarat penerima bansos.

“Di data, mana yang pendukung, akan dimasukkan. Yang enggak mendukung ditinggalkan, itu biasa,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa hal-hal seperti ini merupakan problem yang terjadi selama ini di desa.

Dia memastikan bahwa dirinya tahu betul mengenai politik lokal tersebut lantaran dulunya, Mendes adalah ketua Komisi VIII DPR RI yang merupakan mitra kerja Menteri Sosial.

“Menjadi problem selama ini, dan saya tahu persis, karena saya pernah Ketua Komisi VIII, mitra kerja kita itu adalah Menteri Sosial. Jadi, tahu,” tegas dia.

 

Dialog langsung dengan kepala desa

Meskipun mengalami banyak tantangan dan kendala, namun Yandri menegaskan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar, mengingat program ini merupakan inisiatif baru.

“Pertanyaannya problematika. Ya, pasti ada problem. Namanya barang baru, pasti ada problem. Inilah yang kita hadapi. Awalnya, banyak tolakan ini,” kata Yandri.

Yandri menyebut saat ini hampir seluruh desa di Indonesia sudah melakukan musyawarah desa khusus sebagai bagian dari tahapan pembentukan Kopdes.

“Tapi, alhamdulillah, sekarang hampir 100 persen desa-desa Indonesia sudah melakukan musyawarah desa khusus,” ujar dia.

Yandri menceritakan bagaimana dirinya bersama Menkop Budi Arie berupaya keras untuk mempercepat realisasi program tersebut, termasuk kunjungan maraton ke berbagai daerah pelosok.

“Artinya, yang tadi jadi problem, Pak, di awal, pro kontra yang tinggi, sekarang dibentuk. Saya, dengan Pak Budi Ari enggak pulang-pulang, kita sampai saya ke Papua, Jayapura, 2 jam langsung terbang ke Sorong, terbang lagi ke mana. Jadi, cuma tukar koper aja di bandara,” ungkap dia.

Fasilitasi musyawarah daerah

Untuk mendorong partisipasi perangkat desa, Yandri menegaskan bahwa pemerintah memberikan izin untuk penggunaan dana desa sebanyak 3 persen dalam penyelenggaraan musyawarah desa.

Kebijakan tersebut dilakukan bagi desa yang kesulitan dalam menggelar musyawarah desa karena kurangnya dana.

Untuk itu, Mendes membuat surat edaran perihal penggunaan dana desa untuk keperluan musyawarah.

“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya enggak ada. Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” ujar dia.

Mendes juga memastikan bahwa musyawarah desa dilakukan dengan tertib dan menyertakan seluruh perangkat desa.

Dia memastikan dalam proses musyawarah tidak ada malaadministrasi.

“Nah, ini yang kita lakukan, kita buat surat edaran. Bagaimana musyawarah desa dilaksanakan dengan tertib. Siapa pesertanya, ditulis,” kata dia.

“Dia enggak boleh malaadministrasi. Enggak boleh. Karena itu bisa digugat oleh masyarakat desa yang lain. Dari awal sudah kita kanalisasi ini,” lanjutnya.

 

Bantah isu bagi-bagi uang

Yandri juga meluruskan isu miring terkait dugaan "bagi-bagi duit" dalam pelaksanaan program kopdes Merah Putih.

Ia menekankan bahwa pendekatan program dilakukan melalui dialog langsung bersama para kepala desa, bukan dengan pola pemberian bantuan langsung seperti yang terjadi di masa lalu.

“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya enggak ada,” kata Yandri.

“Kita (berdialog) dengan kepala desa secara langsung,” ujarnya.

Yandri menyayangkan masih adanya pandangan sinis dari sebagian pihak yang menuding program ini sebagai ajang bagi-bagi uang.

“Memang banyak ada juga yang nyinyir. Ada juga media massa, media terkenal. Ini katanya bagi-bagi duit,” ujarnya.

“Mendes, Menteri Kooperasi, Menkopangan bawa koper (berisi duit). Enggak ada kita. Satu sen pun,” sambung dia.

Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghadirkan Kopdes Merah Putih merupakan tanggung jawab yang besar.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian yang terlibat dalam program ini tidak membawa dana bantuan dalam bentuk apapun saat turun ke lapangan.

“Yang dibawa adalah tanggung jawab. Enggak ada. Kita bagi duit itu enggak ada,” tegas Yandri.

Lebih lanjut, ia membandingkan konsep Kopdes dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah populer pada era Orde Baru.

“Dan beda memang Koperasi Unit Desa (KUD). Nah ini, KUD dulu kan kita waktu zaman Orde Baru membagi duit. Sekarang enggak,” katanya.

“Kita benar-benar memberikan kailnya. Ada pendampingan. Ada di situ apa namanya, pemberdayaan. Dari yang berkompeten, apa? Perbankan,” papar dia.

 

Badan hukum untuk kopdes merah putih

Yandri menargetkan kopdes Merah Putih akan memiliki badan hukum pada akhir Juni 2025.

“Target kita, Insya Allah akhir Juni, semua koperasi desa Merah Putih dan koperasi pulau Merah Putih ini punya badan hukum yang akan dilakukan oleh Menteri Hukum,” ujar dia.

“Kita petakan betul. Maka ini bukan hanya kita membentuk, tapi pendampingan evaluasi. Maka tahap sekarang, baru musyawarah desa khusus, melangkah ke akta notaris,” tambah dia.

Yandri menegaskan pemerintah terus memantau dan melakukan pendampingan intensif terhadap proses pembentukan koperasi ini.

Ia menyebut, keterlibatan aktif lintas kementerian menunjukkan komitmen kuat negara dalam membangun ekonomi desa secara menyeluruh.

“Kondisi ini terus kita pantau. Target kita lakukan pendampingan, dan pemerintah hadir betul untuk membangun sirkular ekonomi,” ujar dia.

Wanti-wanti Ombudsman

Ombudsman RI mengingatkan pemerintah tentang adanya potensi korupsi di internal Kopdes Merah Putih jika terjadi malaadministrasi karena tidak dikelola dengan baik.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan, potensi korupsi di internal tersebut merupakan salah satu dari lima tantangan yang dihadapi Koperasi Desa Merah Putih ketika pemerintah berencana membangun 80.000 unit di seluruh Indonesia.

"Salah satunya mungkin yang dimunculkan oleh teman-teman di sini adalah hal yang negatif dan bisa jadi malaadministrasi ini nanti kalau muncul," kata Dadan.

"Dan tentu kami di Ombudsman tidak berharap menjadi potensi malaadministrasi yang muncul dan jadi aduan yang ditangani Ombudsman. Misalnya, salah kelola atau korupsi di internal koperasi itu sendiri," imbuh dia.

Dadan menuturkan, potensi korupsi itu terbuka lantaran pemerintah desa mendapatkan banyak gelontoran anggaran dari pemerintah pusat.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih makin menggemukkan gelontoran anggaran, di luar dana desa.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan investasi senilai Rp 3-5 miliar untuk setiap Koperasi Desa yang berasal dari pinjaman, APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya.

"Berarti perputaran uang di desa cukup banyak, apalagi ini sifatnya massal seluruh Indonesia. Ini potensi korupsi pasti banyak terjadi di sana. Kenapa bisa muncul korupsi? Salah satunya juga ada ruang dari sisi SDM," kata Dadan.

Ia meminta pemerintah berkomitmen untuk memperbaikinya sebelum peluncuran, agar tidak terjadi pelaporan malaadministrasi yang masuk ke lembaganya.

"Tantangan negatif ini perlu tidak sekadar dijawab, tapi nanti dibuktikan bahwa aspek negatif ini tidak sampai mengemuka, tidak sampai eksis," ujar Dadan.

Tag:  #lika #liku #membentuk #kopdes #merah #putih #agar #jadi #bancakan

KOMENTAR