



Diperiksa Kejagung 13 Jam, Kubu Ibrahim Bantah Jadi Stafsus Nadiem
- Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di tahun 2019-2022, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ibrahim terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.28 WIB.
Ibrahim dan kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyempatkan diri untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Indra, mewakili Ibrahim, mengklarifikasi statusnya saat bekerja di periode pengadaan Chromebook ini.
Ibrahim membantah kalau dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.
“Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (panggilan Ibrahim), adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” ujar Indra, yang ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Indra mengatakan, Ibrahim dikontrak oleh pihak kementerian untuk bekerja sebagai konsultan individu.
“Beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi (kepada) kementerian,” lanjut Indra.
Ibrahim disebutkan memiliki kontrak kerja langsung kepada direktorat di lingkungan Kemendikbudristek, dan masa kerjanya hanya di Maret-September 2020.
Indra membantah kalau kliennya bertanggung jawab langsung kepada Nadiem selaku menteri.
“Oh tidak (kontrak kerja ke Menteri), kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di Kementerian,” ujar Indra.
Selaku konsultan individu, Ibrahim mengaku memberikan masukan-masukan terhadap kelebihan dan kekurangan dari Chromebook dan Windows.
“Jadi, beliau ini ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan terhadap Chromebook dan Windows. Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” kata Indra.
Tapi, ia mengaku tidak berwenang untuk menentukan sistem operasi mana yang dipilih untuk dilakukan pengadaan.
Untuk membuktikan soal kontrak kerja ini, Ibrahim dan kuasa hukumnya tengah mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Diketahui, Ibrahim tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 10.15 WIB.
Sementara, pemeriksaan hari ini selesai sekitar pukul 23.28 WIB.
Artinya, Ibrahim diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam.
Indra mengatakan, Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.
Kejaksaan telah memanggil ketiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua, mengingat ketiga pernah diminta hadir di Kejagung di minggu lalu.
Tapi, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.
Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa (17/6/2025), pekan depan.
Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).
Tapi, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Tag: #diperiksa #kejagung #kubu #ibrahim #bantah #jadi #stafsus #nadiem