



Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi Fakta, Sebut Ada Kepentingan Non-Hukum di Persidangan
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyoroti kejanggalan dalam proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.
Salah satunya adalah kehadiran penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta.
Hal ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P, Guntur Romli, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Hasto merupakan terdakwa perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Adanya saksi penyelidik dan/atau penyidik dari KPK sendiri, bahkan sampai menjadi saksi fakta yang baru pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor, adalah salah satu bukti adanya kepentingan lain dalam persidangan ini,” kata Guntur, membacakan surat Hasto.
Hasto menyampaikan bahwa dalam persidangan selanjutnya, tim penasihat hukumnya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan serta para ahli yang akan memberikan pandangan dari sisi hukum.
“Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penasihat hukum Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Guntur.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tag: #hasto #soroti #penyidik #jadi #saksi #fakta #sebut #kepentingan #hukum #persidangan