Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Tenggiling, Temukan Barang Bukti 30,5 Kg
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengagalkan kasus penjualan sisik Tenggiling, satwa yang dilindungi negara. Sisik Tenggiling ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:04
11 Juni 2025

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Tenggiling, Temukan Barang Bukti 30,5 Kg

- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengagalkan kasus penjualan sisik teenggiling, satwa yang dilindungi negara.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini yang berawal dari informasi adanya pengiriman tenggiling ke sebuah hotel melalui kurir.

"Kami melakukan penyelidikan di hotel tersebut. Pada saat adanya kurir datang, kami lihat dia bawa (kotak) kardus, makanya langsung kami periksa isi kardus itu," kata Edy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Menemukan adanya tenggiling, polisi lalu mengiterogasi kurir tersebut dan menemukan jejak sang pengirim.

"Kami dapat inisial A. A ini mengaku mendapat dari orang Garut. Karena Garut ini memang ada hutan, di situ tenggilingnya banyak, di Kecamatan Bayongbong," kata dia.

Di Kecamatan Bayongbong, polisi menangkap seseorang berinisial RK beserta sisik tenggiling seberat 15 kilogram.

"Jadi yang pertama di hotel itu 15,5 kilogram, terus yang di Garut itu kami amankan 15 kilogram. RK (mengaku) dapat dari hutan-hutan di Kecamatan Bayongbong Garut," ujar Edy.

Edy menjelaskan, RK menjual tenggiling itu secara diam-diam dan hanya ke orang-orang yang dipercaya karena trenggiling merupakan hewan yang dilindungi..

"Ini kan satwa yang dilindungi, mereka tahu bahwa ini jangan sampai ketahuan aparat. Kalau ketahuan, pasti dipidana," ujar Edy.

Adapun sisik trenggiling itu diperjualbelikan karena dapat diolah menjadi obat tradisional.

"Sisik tenggiling itu untuk bahan obat tradisional. Sama yang paling berbahaya lagi adalah untuk bahan narkoba," kata dia.

Edy mengatakan, ditemukannya 30,5 kg tenggiling itu menandakan ada sekitar 200 ekor tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya.

"Bayangkan satu kilogram itu Rp 40 juta. Nah, 30,5 kilogram itu sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh," imbuh dia.

Polisi akhirnya menetapkan RK selaku pencari dan penyedia sisik tenggiling dan A selaku penjual sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tag:  #bareskrim #gagalkan #penjualan #sisik #tenggiling #temukan #barang #bukti

KOMENTAR