Momentum Bersih-bersih Korupsi di Kemnaker
PUPUS sudah harapan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanel Ebenezer alias Noel untuk dibebaskan dari kasus korupsi yang menjeratnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026) lalu menyatakan Noel terbukti melakukan korupsi dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Hakim menyatakan Noel telah menerima uang sebesar Rp 4,435 miliar terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus korupsi dalam penerbitan sertifikasi K3 adalah salah satu korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berhasil dibongkar oleh penegak hukum.
Sebelumnya pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan kasus korupsi sistem proteksi pekerja migran Indonesia di Kemnaker yang merugikan negara senilai Rp 17,6 miliar.
Selanjutnya pada 2025, Komisi ini juga mengungkap kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing dengan bukti uang yang disita mencapai Rp 53 miliar.
Baca juga: Delapan Persen untuk Driver, 100 Persen untuk Masa Depan
Modus korupsi di kemeterian ini terbagi dalam dua kluster utama.
Modus pertama dan paling sering terjadi adalah korupsi dalam proses sertifikasi dan perizinan.
Dengan wewenang yang dimilikinya, oknum pegawai di Kemnaker dengan mudah memeras pelaku usaha atau menerima suap untuk mempercepat atau meloloskan sertifikasi K3 dan kouta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Modus kedua yaitu korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Sejumlah proyek pengadaan di Kemnaker diduga terjadi mark-up, proyek fiktif atau barang yang dibeli tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.
Pelaku korupsi di Kemnaker mulai dari pegawai, direktur, sekretaris dirjen, dirjen hingga wakil menteri.
Penangkapan dan vonis korupsi terhadap Noel tidak saja mencoreng wajah Kemnaker, namun juga menurunkan kredibilitas pemerintahan Prabowo yang selama ini menyatakan perang melawan korupsi.
Padahal Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh anggota kabinet Merah Putih dan jajaran Kementerian/Lembaga untuk tidak melakukan korupsi.
Noel merupakan pejabat tinggi pertama di Kementerian yang tersandung kasus korupsi.
Praktik korupsi di Kemenaker terjadi karena faktor internal seperti rendahnya integritas dan gaya hidup konsumtif.
Kondisi ini diperburuk oleh faktor eksternal seperti sistem pengawasan yang lemah dan penegakan disiplin yang tidak konsisten.
Sejumlah langkah pencegahan korupsi sudah dilakukan di Kemnaker seringkali masih bersifat seremonial, formalitas diatas kerja dan belum mengakar pada budaya kerja organisasi.
Rentannya Kemnaker terhadap praktik korupsi juga diperkuat oleh Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK.
Dalam kurun lima tahun terakhir (2021-2025), skor SPI Kemnaker selalu dibawah 75 dan masuk kategori zona merah atau rentan terhadap korupsi.
Baca juga: Danantara: Setelah Ambil Dividen BUMN, Kini APBN (PMN)?
Kemnaker bahkan masuk peringkat paling bawah dari semua Kementerian/Lembaga yang disurvei KPK.
Hasil survei menunjukkan titik rawan korupsi di Kemnaker terjadi pada beberapa aspek seperti perizinan, serifikasi, pengawasan, hingga pengadaan barang/jasa. Praktik suap menyuap hingga pemerasan disebut yang sudah mengakar di Kemnaker.
Skandal korupsi yang terjadi di Kemnaker maupun yang baru saja terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seharusnya menjadi momentum pemerintahan Prabowo untuk melakukan bersih-bersih di seluruh Kementerian/Lembaga.
Presiden Prabowo juga harus memberikan dukungan penuh terhadap upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan memastikan prosesnya berjalan secara transparan serta tanpa intervensi.
Untuk mencegah dan sekaligus membersihkan Kemnaker dari korupsi, ada sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan.
Langkah strategis yang menjadi prioritas adalah perbaikan tata kelola di Kemnaker.
Semua prosedur perizinan dan pelayanan publik di lingkungan Kemnaker – misal pengurusan sertifikasi K3 atau izin tenaga kerja asing - harus dibuat lebih sederhana sehingga lebih transparan dan efisien.
Digitalisasi layanan secara menyeluruh sudah harus diterapkan sehingga mengurangi interaksi langsung antara pemohon dan pejabat serta menutup peluang terjadinya suap, pemerasan atau gratifikasi.
Semua pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemnaker harus diumumkan secara terbuka sehingga dapat diakses, dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
Langkah berikutnya yaitu penguatan pengawasan internal.
Keberadaan inspektorat Jenderal Kemnaker dalam melakukan pengawasan harus diperkuat kewenangannya sehingga dapat proaktif dalam melakukan audit secara berkala atau investigasi mendalam tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sistem pengaduan internal (whistleblowing system) perlu dibenahi agar pegawai atau pihak lain yang melaporkan indikasi korupsi merasa aman dan segera ditindaklanjuti.
Mendatang tidak ada lagi kompromi untuk perilaku korupsi (zero tolerance) di Kemnaker.
Apabila terdapat pegawai atau pejabat Kemnaker yang melakukan korupsi atau penyimpangan (fraud) maka harus diberikan sanksi yang tegas hingga pemecatan agar pelaku jera.
Terakhir, pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui peningkatan integritas.
Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Seluruh jajaran dilingkungan Kemenerian diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas dan pencegahan benturan kepentingan yang pelaksanaanya dapat dimonitor secara berkala.
Pelatihan dan sosialisasi tentang nilai-nilai integritas dan bahaya korupsi perlu ditingkatkan kepada seluruh pegawai dan pejabat.
Untuk mengurangi risiko korupsi khususnya penyuapan, maka seluruh unit dan direktorat di kementerian wajib menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Momentum bersih-bersih korupsi di Kemnaker merupakan ujian sesungguhnya bagi pemerintahan Prabowo.
Langkah ini sekaligus untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, membangun birokrasi yang bersih dan profesional yang pada akhirnya akan mengembalikan kepercayaan publik.