



Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Buka Suara
- Pemerintah telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6). Keputusan pencabutan IUP itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Keempat perusahaan tambang yang telah dicabut izinnya, di antaranya PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pertama (ASP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam tetap beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.
Menurutnya, PT Gag Nikel merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice, hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” kata Meidy kepada wartawan, Selasa (10/6).
Ia menampik terjadi kerusakan akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT Gag Nikel. Menurutnya, banyak informasi yang tidak akurat yang dinarasikan melalui artificial intelligence (AI).
“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.
Meidy mengakui bahwa empat perusahaan yang dicabut izinnya oleh Pemerintah bukan anggota APNI. Ia menyebut, masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6) kemarin.
"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Prasetyo tidak membeberkan perusahaan apa saja yang dicabut itu. Namun, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kondisi obyektif di lapangan," pungkasnya.
Tag: #pemerintah #cabut #nikel #raja #ampat #asosiasi #penambang #nikel #indonesia #buka #suara