Sesal dan Pembelaan Zarof Ricar yang Timbun Uang Haram Rp 1 Triliun...
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
06:34
11 Juni 2025

Sesal dan Pembelaan Zarof Ricar yang Timbun Uang Haram Rp 1 Triliun...

- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyesal dan meminta maaf atas kesalahannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.

Zarof terseret kasus percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Hormati apapun putusan

Masih dalam pembacaan pleidoi, Zarof menyatakan, akan menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya.

Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

Dia juga menyampaikan penyesalan, karena tidak bisa menghabiskan banyak waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA.

Harapannya, setelah adanya perkara ini, dapat menjadikan dirinya sebagai pribadi yang lebih baik.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar dia.

 

Keberatan keluarga jadi saksi

Tak hanya itu, Zarof menyatakan keberatannya atas istri serta kedua anaknya menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya dan dua putra-putri saya yang mana saya sampaikan keberatan saya, untuk mereka menjadi saksi saya," tutur dia.

Dalam perkara ini, Zarof dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan.

Zarof juga dituntut atas dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Jaksa menyebut, percobaan suap itu diduga Zarof lakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #sesal #pembelaan #zarof #ricar #yang #timbun #uang #haram #triliun

KOMENTAR