



Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv turut menyoroti kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bisa mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.
Hal itu disampaikannya menanggapi soal jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Rajiv mengatakan, kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus ini menunjukan komitmen Polri pada kelestarian hutan.
“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Rajiv kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Rajiv pun mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.

“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegasnya.
Kendati begitu, ia mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum.
Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemhut) bekerjasama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.
“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi lestarinya hutan di Indonesia.
Meski demikian ia mengharapkan Kementerian Kehutanan memperkuat pegawasan dengan pemanfaatan teknologi dan Tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Empat Tersangka Kasus Perusakan Hutan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Herry menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry pada Senin (9/6/2025).
Polda Riau, lanjut Herry, berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," beber jenderal bintang dua itu.
Herry juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelasnya.
Hal ini, lanjut Herry, merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkapnya.
Herry mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi. Sebabnya, Green Policing dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Tag: #soroti #kasus #pembabatan #hutan #riau #minta #kemenhut #tingkatkan #pengawasan #kerjasama #dengan #polri