KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
12:16
30 Januari 2024

KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sebab, pada Selasa (30/1) PN Jaksel bakal memutus praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej.   "Iya tentu kami optimis permohonan tersebut akan di tolak hakim," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/1).   Ali menegaskan, upaya permohonan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tak jauh berbeda dari penyuap Eddy Hiariej, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Namun, Helmut Hermawan memilih untuk mencabut gugatan praperadilannya itu.   "Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," tegas Ali.   Juru bicara KPK itu menegaskan, tidak ada alasan baru yang dibawa Eddy Hiariej untuk kabur dari jeratan tersangka. Ia menegaskan, proses hukum yang ditangani KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.   "Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim. Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucap Ali.   Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka diantaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.   Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.   KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.   Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #yakin #jaksel #tolak #praperadilan #wamenkumham #eddy #hiariej

KOMENTAR