



Baca Pleidoi, Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Jadi Saksi
- Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar keberatan istri serta kedua anaknya menjadi saksi dalam perkara dugaan percobaan suap hakim agung dan gratifikasi Rp 1 triliun lebih.
Pernyataan ini disampaikan Zarof saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memintanya dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.
"Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya dan dua putra-putri saya yang mana saya sampaikan keberatan, saya untuk mereka menjadi saksi saya," kata Zarof, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Berdasarkan catatan Kompas.com, jaksa menghadirkan istri Zarof, Dian Agustiani, dan kedua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andriyani, pada 28 April lalu.
Ketiganya tidak bersedia disumpah sebagai saksi.
Mereka kemudian tetap dimintai keterangan tanpa di bawah sumpah.
"Tiga di antaranya menguatkan fakta bahwa saya tidak memiliki wewenang, pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam memengaruhi keputusan hakim," ujar Zarof.
Zarof mengatakan, secara keseluruhan jaksa menghadirkan 32 saksi untuk membuktikan dakwaan mereka.
Namun, dari puluhan saksi itu, 16 di antaranya tidak mengenal dirinya dan tidak terkait dengan perkara Ronald Tannur maupun gratifikasi Rp 1 triliun lebih.
"Delapan di antaranya ada beberapa yang kenal dengan saya ataupun tidak kenal, namun tidak ada pengungkapan apapun yang membuktikan dakwaan tim jaksa penuntut umum," tutur Zarof.
Sebelumnya, Zarof dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan percobaan suap hakim agung yang menyidangkan kasasi perkara pembunuhan anak mantan DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.
Zarof juga dituntut atas dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Jaksa menyebut, percobaan suap itu diduga Zarof lakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Tag: #baca #pleidoi #zarof #ricar #keberatan #istri #anaknya #jadi #saksi