



Hakim di Bengkulu Vonis Terdakwa Penganiayaan hingga Korban Lumpuh Jalani Kerja Sosial
Seratusan mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di wilayah itu melakukan aksi damai menyoroti vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya lumpuh.
Aksi damai mahasiswa Rejang Lebong ini untuk menuntut keadilan atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim tunggal PN Curup yang menggelar sidang kasus penganiayaan yang menimpa Reza Ardiansyah (16) pada 4 Juni 2025 terhadap satu dari dua orang terdakwanya yang juga masih berstatus anak bawah umur.
"Kami menilai putusan hakim tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan," kata Ketua BEM IAIN Curup Aldo Febriansyah saat berorasi di Bundaran Dwi Tunggal Curup, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan, vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa anak berinisial Dm berupa hukuman kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam, atau tiga per hari serta wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan mencederai keadilan.
"Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini," tegasnya.
Aliansi mahasiswa Rejang Lebong yang berasal dari Universitas Pat Petulai, Poltek Rafflesia, Akademi Komunitas Rejang Lebong dan IAIN Curup ini, kata dia, akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding.
Aksi damai ratusan mahasiswa ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rejang Lebong.
Mereka berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia.
Sebelumnya hakim tunggal PN Curup menjatuhkan sanksi kepada salah satu pelaku berinisial Dm menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid serta membayar restitusi sebesar Rp300.000.
Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan JPU hukuman 2,6 tahun penjara dan meminta ganti rugi (restitusi) sebesar Rp90 juta, sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengobatan dan dampak luka permanen yang dialami korban.
Sementara itu untuk satu orang terdakwa anak lainnya ialah Ti (17) yang menjadi pelaku utama rencanannya akan menjalani sindang putusan di PN Kelas I Curup pada 11 Juni 2025 nanti.
Mobil Damkar di Bengkulu Raib Dicuri

Sementara dalam kasus lain, aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu tengah menyelidiki dugaan kasus pencurian satu unit kendaraan pemadam kebakaran (damkar) milik Kecamatan Binduriang.
Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) AKP Mansyur Daud Manalu saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin (9/6/2025), mengatakan kasus pencurian kendaraan Damkar Kecamatan Binduriang plat BD 8040 KY tersebut terjadi pada pagi hari itu sekitar 03.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek PUT sekitar pukul 10.15 WIB.
"Setelah menerima laporan dari petugas Damkar Kecamatan Binduriang, petugas Polsek PUT langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui pelakunya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan, petugas dari Polsek PUT selain telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Kami sudah melakukan olah TKP, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun hingga Senin sore ini tadi keberadaan mobil Damkar itu belum diketahui keberadaannya, serta terduga pelaku pencuriannya juga belum diketahui," terangnya.
Kejadian itu sendiri, kata dia, diketahui pertama kali oleh Yenki yang merupakan petugas piket pagi ketika datang untuk menggantikan rekan jaga malam. Saat tiba di lokasi dirinya mendapati Pos Damkar Kecamatan Binduriang dalam keadaan kosong, satu unit mobil Damkar merek Toyota Dyna plat BD 8040 KY tidak ada lagi. Tidak hanya itu dua pasang seragam dinas juga dilaporkan hilang.
Setelah melihat kejanggalan ini, saksi Yenki langsung menghubungi Jepri, petugas yang sebelumnya bertugas pada piket malam. Pengakuan Jepri mobil Damkar itu masih berada di pos hingga tengah malam. Kemudian kejadian ini dilaporkan Anizar Danru Pos Damkar Binduriang ke Polsek PUT.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong Ferry Najamudin membenarkan adanya dugaan pencurian mobil Damkar Pos Binduriang, di mana kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Polsek PUT, kita juga telah meminta bantuan ke Koramil untuk ikut melakukan pencarian. Selain itu kita juga mengerahkan petugas Dinas Damkar Rejang Lebong untuk melakukan pencarian," kata Ferry.
Menurut Ferry, mobil Damkar Pos Kecamatan Binduriang ini diduga dibawa pencuri ke arah Kota Lubuklinggau, Sumsel. Karena sempat dilihat oleh petugas jembatan timbang yang berada di wilayah perbatasan Bengkulu dengan Sumsel ketika melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau sekitar pukul 03.00 WIB.
Tag: #hakim #bengkulu #vonis #terdakwa #penganiayaan #hingga #korban #lumpuh #jalani #kerja #sosial