Komisi VII: Kaji Ulang Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
12:50
9 Juni 2025

Komisi VII: Kaji Ulang Pertambangan Nikel di Raja Ampat

- Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim mendorong adanya kajian ulang terhadap pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebab, Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional yang seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali," ujar Chusnunia lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).

Ia mengatakan, Raja Ampat memiliki kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut yang menjadi daya tarik wisatawan.

Namun, hadirnya tambang nikel berpotensi menimbulkan ancaman ekologis dari jalur logistik tambang, terutama aktivitas di fasilitas pengolahan (smelter) yang berdekatan dengan kawasan perairan.

"Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang," ujar Chusnunia.

Ia menekankan menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.

"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," ujar Chusnunia.

Izin Terbit ada 2006

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di pulau kecil kawasan Raja Ampat diterbitkan oleh bupati di masa lalu.

"Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 75B Tahun 2006," ujar Hanif dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Hanif menjelaskan, dokumen persetujuan lingkungan itu belum sampai ke kementeriannya. Dia sedang menantikan dokumen itu untuk ditinjau ulang.

PT ASP atau Anugerah Surya Pratama menggarap tambang nikel di Pulau Manuran, pulau kecil di kawasan Raja Ampat.

Ada lagi tambang nikel yang dioperasikan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe atau Pulau Kawei. Izin persetujuan lingkungan di Pulau Kawei juga diterbitkan bupati di masa lalu.

"Persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. Nanti akan sama persis dengan yang akan kita lakukan untuk kegiatan PT ASP (di Pulau Manuran) langkah-langkah yang kita ambil," ujar Hanif.

Kini, dia memerintahkan Bupati Raja Ampat saat ini untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan tersebut.

Tag:  #komisi #kaji #ulang #pertambangan #nikel #raja #ampat

KOMENTAR