Jadi Tersangka, Bambang Raya Tetap Jabat Ketua DPD Hanura Jateng
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
09:34
9 Juni 2025

Jadi Tersangka, Bambang Raya Tetap Jabat Ketua DPD Hanura Jateng

- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bidang Hukum HAM dan Advokasi Adil Saputra Akbar memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah meski berstatus sebagai tersangka.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.

"Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah," kata Adil, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2024).

Adil menegaskan, Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang ada di tengah masyarakat.

Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

"Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya," kata Adil.

Di sisi lain, Adil menegaskan bahwa partainya tidak mendukung aktivitas pornografi.

Kendati demikian, DPP Partai Hanura tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang.

Adil menyebut, pembelaan yang dilakukan partai semata-mata hanya mendudukkan persoalan secara proporsional.

"Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukkan permasalahan yang ada secara proporsional," kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Tag:  #jadi #tersangka #bambang #raya #tetap #jabat #ketua #hanura #jateng

KOMENTAR