



Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
- Tambang nikel di Pulau Kawei di Raja Ampat disebut pemerintah dilakukan melebihi batas dan pemerintah akan menyeret pelanggaran ini ke ranah pidana.
“Karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam jumpa pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Penambang nikel di Pulau Kawei ini adalah PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM. Persetujuannya diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.
“PT KSM ini memang masih ada kegiatan operasional di lapangan pada saat dilakukan pengawasan lapangan,” kata Hanif.
Pulau Kawei ini merupakan pulau kecil yakni seluas 4.561 hektare di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Terdapat bukaan lahan seluas 89,29 hektare. Pulau ini berstatus kawasan hutan produksi.
Perusahaan tersebut telah melakukan pembukaan lahan melebihi lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ada 5 hektare lahan yang dibuka di luar izin yang diberikan.
“Ini (PT KSM) telah melakukan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada tahun 2004,” kata Hanif.
Tag: #pemerintah #sebut #tambang #nikel #pulau #kawei #raja #ampat #melebihi #batas