



Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Tegaskan Dukungan Penguatan Kerja Layak Sektor Ekonomi Digital dan Perlindungan Pelaut
– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kerja layak di sektor ekonomi digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.
Kedua komitmen itu disampaikan dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pemerintah mendukung penuh pembahasan lanjutan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) terkait kerja layak di sektor platform ekonomi digital.
"Pembahasan tersebut sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha serta (pertumbuhan) perekonomian nasional secara luas," ujar Indah seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/6/2025).
Menurut Indah, konvensi yang sedang dibahas akan menjadi landasan penting untuk menjamin kondisi kerja yang layak bagi jutaan pekerja di sektor digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital.
Selain memberikan perlindungan, konvensi tersebut juga dinilai mampu mendorong produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja, serta memperkuat reputasi perusahaan digital di mata publik dan investor.
"Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," tambah Indah.
Lebih lanjut, Indah menyampaikan, transformasi digital seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial. Maka dari itu, konvensi tersebut bisa menjadi alat untuk memperkuat dialog sosial antara pekerja dan pemberi kerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan begitu, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, lingkungan kerja yang aman, dan bebas dari diskriminasi. Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital,” terangnya.
Negara, imbuhnya, hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial.
Perlindungan pelaut melalui amandemen MLC 2006
Selain isu pekerja digital, Indonesia juga menyuarakan pentingnya peningkatan perlindungan bagi pelaut dalam sidang Komite Urusan Umum ILC. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Fahrurozi menegaskan dukungan Indonesia terhadap amandemen MLC 2006.
Amandemen tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pelaut, termasuk dalam hal pencegahan kekerasan dan pelecehan di kapal, serta pengakuan pelaut sebagai key workers pada masa krisis seperti pandemi Covid-19.
"Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen tersebut akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi," kata Fahrurozi.
Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan maritim di tingkat internasional. Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan kesiapan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di dalam negeri.
Tag: #jenewa #kemenaker #tegaskan #dukungan #penguatan #kerja #layak #sektor #ekonomi #digital #perlindungan #pelaut