



Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa
- Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.
"Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono," kata Supratman dalam acara Launching Pos Bantuan Hukum RI (Posbankum) di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Supratman mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum.
"Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan," ujarnya.
Supratman mengatakan, pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum.
Dia mengatakan, layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.
Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula, sehingga permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.
"Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbankum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat mencari melalui situs pencarian Google dengan mengetik Posbankum Desa/Kelurahan (Nama Lokasi).
"Masyarakat juga dapat mencari melalui aplikasi Google Maps dengan menuliskan 'Posbankum' diikuti nama Desa/Kelurahan. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di kantor desa dan kantor lurah setempat," ucap dia.
Tag: #kemenkum #hadirkan #5008 #bantuan #hukum #seluruh #desa