Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Tujuan Suap Tidak Harus Terpenuhi
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:26
5 Juni 2025

Sidang Hasto, Ahli Pidana UGM Sebut Tujuan Suap Tidak Harus Terpenuhi

- Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, pelaku penyuapan tetap dinyatakan bersalah meskipun permintaannya tidak terwujud.

"Dalam konteks tadi itu tidak perlu terbukti apakah hal tersebut memenuhi atau tidak, karena dia bahkan masuk dalam unsur mens rea, bukan dalam konteks actus reus atau unsur akibat dalam suatu unsur delik," kata Fatah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Keterangan ini Fatah sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Dalam perkara tersebut, operasi suap yang dilakukan Harun gagal membawanya menjadi anggota DPR RI 2019-2024. 

Adapun mens rea merupakan niat buruk atau pikiran yang salah pada diri pelaku.

Sementara, actus reus merupakan tindakan obyektif (fisik) pelaku.

Ketentuan mengenai suap, di antaranya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a tentang hadiah atau janji agar seorang penyelenggara negara melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Fatah, tindakan suap merupakan delik formal yang tidak perlu dibuktikan kausalitas dari tindakan pemberi kepada penerima.

"Makanya saya bisa pertegas, delik suap itu masih merupakan delik formal, karena tidak perlu ada akibat yang terjadi," tutur Fatah.


Pada persidangan sebelumnya, jaksa menyebut sebagian uang suap Harun Masiku bersumber dari Hasto.

Ia juga disebut menjanjikan akan menalangi biaya suap Harun sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, hal ini dibantah oleh Hasto dan kuasa hukumnya.

Para saksi dalam sidang juga tidak ada yang secara lugas menyebut uang suap itu bersumber dari Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #sidang #hasto #ahli #pidana #sebut #tujuan #suap #tidak #harus #terpenuhi

KOMENTAR