Belum Bersidang, Aduan Masyarakat Sipil Terkait Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Ditolak DKPP
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
15:54
4 Juni 2025

Belum Bersidang, Aduan Masyarakat Sipil Terkait Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Ditolak DKPP

- Aduan pengadaan jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelum diproses masuk dalam tahap persidangan.

Anggota Koalisi dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Agus Sarwono mengatakan, aduan itu bukan ditolak berdasarkan putusan hakim, tapi ditolak di bagian desk pengaduan.

"Problemnya adalah kemarin desk pengaduannya itu sudah menolak karena yang lapor ini badan, bukan individu," kata dia saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Agus menjelaskan, lembaga peradilan tak sepatutnya menolak aduan yang dilayangkan.

Semestinya DKPP menerima terlebih dahulu dan proses perbaikan bisa diusulkan dalam persidangan.

"Jadi desk pengaduannya itu justru malah menolak sejak di awal. Jadi kami merasa kayaknya ada yang salah dalam sistem pengelolaan pengaduan," tuturnya.

Sikap DKPP ini jauh berbeda dengan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil dengan baik.

Meski demikian, Agus mengatakan akan tetap melanjutkan aduannya dengan memperbaiki laporan mereka yang ditolak oleh DKPP.

Perbaikannya yakni pengadu harus individu atau kelompok, bukan sebuah yayasan.

"Kami dari Transparansi Internasional nanti akan dijadikan ahli untuk mendalami isu pengadaan dan juga isu tracking pesawatnya itu sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan seluruh komisioner KPU RI dan Sekjen KPU RI ke DKPP pada 22 Mei 2025.

Pengaduan ini dilayangkan terkait pengadaan barang dan jasa yang dinilai bermasalah, yakni penggunaan jet pribadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2025.

Ada tiga alasan mereka melaporkan KPU RI ke DKPP, pertama terkait pengadaan sewa privat jet yang dicurigai menjadi praktik suap.

Kedua, pengadaan jet pribadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan ketiga dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Tag:  #belum #bersidang #aduan #masyarakat #sipil #terkait #pengadaan #pribadi #ditolak #dkpp

KOMENTAR