



Forum Purnawirawan TNI Bawa Rujukan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres ke DPR untuk Makzulkan Gibran, Meski Putusan Final dan Mengika
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke DPR RI dan MPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Usulan pemakzulan itu merujuk pada tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Sekretariat Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan surat tersebut telah dikirim ke DPR pada Senin (2/6). Surat itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Sudah (diterima). Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," kata Bimo kepada wartawan, Selasa (3/6).
Hal itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menurutnya, surat itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR. "Benar, kami sudah terima," ucap Indra.
Indra menyampaikan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR atas surat tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses. "Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra.
Dalam surat yang beredar, terdapat sejumlah poin yang disodorkan oleh Forum Purnawirawan sebagai dasar memakzulkan Gibran.
Salah satunya, karena anak dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mendapat tiket lewat perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XII/2023.
Sementara dilihat dari laman resmi MK, telah menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK juga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Hal ini dibacakan ketika MK menolak permohonan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (UU Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagaimana tertuang dalam laman resmi MKRI.
Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Juga tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia, yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Senada dengan putusan MK terkait Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menyatakan, MK telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Rinciannya adalah keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah/sedang dijabat seseorang; dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ketiga isu pokok di atas, lanjut Ridwan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan Pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DIY, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.
“Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal 40 tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023, dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," ungkap Ridwan.
Sebab, kata Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.
Bahkan, eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," pungkas Ketua MK Suhartoyo.
Tag: #forum #purnawirawan #bawa #rujukan #putusan #soal #batas #usia #capres #cawapres #untuk #makzulkan #gibran #meski #putusan #final #mengika