



KPK Cecar Eks Kepala Departemen BI Soal Penganggaran Hingga Pencairan CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Departemen Komunikasi (Dekom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono terkait proses penganggaran hingga pencairan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSRBI).
Hal itu dilakukan pada pemeriksaan terhadap Erwin dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia yang dilakukan pada Senin (2/6/2025) kemarin.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Adapun pemeriksaan terhadap Erwin kemarin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Sementara dalam kasus lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak lain yang menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati pada Senin (2/6).
“Fitriana Susilowati didalami terkait peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Fitriana didalami mengenai aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut kepada Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto, yakni saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6).
“Kemudian konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, baik Fitriana maupun Rizky diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Tag: #cecar #kepala #departemen #soal #penganggaran #hingga #pencairan