Isi 11 Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Calon Pilbup Barito Utara
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (1/8/2024).(Tangkap layar dari akun Youtube MK RI)
17:06
14 Mei 2025

Isi 11 Amar Putusan MK yang Diskualifikasi Semua Calon Pilbup Barito Utara

- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Mereka didiskualifikasi karena terbukti melakukan praktik politik uang dengan jumlah fantastis, yaitu Rp 16 juta per suara untuk paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Kemudian, Rp 6,5 juta per suara dari paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Selain mendiskualifikasi seluruh paslon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pencalonan kembali dan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Barito Utara maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Terdapat 11 amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait dengan sengketa Pilbup Barito Utara dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Berikut adalah isi 11 amar putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh calon di Pilbup Barito Utara:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025;

4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;


6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;

7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Tag:  #amar #putusan #yang #diskualifikasi #semua #calon #pilbup #barito #utara

KOMENTAR