



Sidang Hasto Tegang, Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi
- Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dimulai dengan ketegangan, pada Jumat (9/5/2025).
Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.
Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.
Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.
“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir, di ruang sidang.
Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.
Menanggapi ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.
Maqdir kemudian mencoba menyela, namun dicegah oleh Hakim Rios.
“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.
“Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.
Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sementara orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.
“Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.
Hakim Rios kemudian mengatakan pihaknya memahami keberatan penasehat hukum Hasto.
Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.
Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.
“Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.
Mendengar ini, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.
Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.
“Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasehat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.
“Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.
Setelah itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Rossa dan kawan-kawan merupakan saksi yang menyusun berkas perkara Hasto.
Mereka kemudian memeriksa berkas yang disusun sendiri dan kini menjadi saksi terkait berkas yang dibuat.
“Saksi fakta kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik,” kata Ronny.
Tag: #sidang #hasto #tegang #penyidik #yang #buru #harun #masiku #jadi #saksi