



Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Apa Pertimbangan Pemerintah?
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Diketahui, awalnya pemidahan ASN ke IKN rencananya bertahap dilakukan pada tahun 2024.
Namun, hingga pemerintahan dan tahun berganti, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak juga terealisasikan.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa penundaan ini terjadi karena adanya proses penataan organisasi di berbagai kementerian dan lembaga setelah pembentukan Kabinet Merah Putih pada akhir Oktober 2024.
“Pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga,” ujar Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024.
Hal itu, menurut Rini, semakin memperkuat keputusan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN hingga semua kebutuhan infrastruktur siap.
Mengapa Kabinet Merah Putih Memengaruhi Jadwal Pemindahan ASN ke IKN?
Kabinet Merah Putih, yang baru terbentuk, membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga.
Rini menjelaskan bahwa konsolidasi internal menjadi prioritas saat ini. Mengingat, ada sejumlah kementerian yang dilebur sehingga tugas dan fungsinya harus disesuaikan dengan kementerian yang baru.
“Jumlah kementerian dan lembaga mengalami perubahan seiring penyusunan struktur Kabinet Merah Putih,” katanya.
Dengan demikian, setiap keputusan terkait pemindahan ASN harus disesuaikan dengan struktur baru untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program pemerintahan.
Apakah Ada Arahan dari Presiden Mengenai Jadwal Baru?
Lebih lanjut, Rini mengatakan, jadwal pasti pemindahan ASN ke IKN belum ditetapkan karena menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN juga belum ditandatangani.
“Jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden,” ujar Rini.
Namun, dia mengatakan, Kemenpan-RB merencanakan pemrosesan ulang persiapan pemindahan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan terbaru.
Bagaimana Strategi Pemindahan ASN ke Depan?
Rini lantas mengungkapkan, proses ulang pemindahan ASN ke IKN akan dimulai tahun 2026.
Kemudian, dia mengatakan, proses pemindahan itu akan dilakukan dalam tiga fase.
- Fase Pertama: ASN yang bertugas di unit-unit strategis pemerintahan menjadi prioritas utama.
- Fase Kedua: Pemindahan ASN dari hasil seleksi CPNS 2024, termasuk penerapan sistem kantor bersama dan layanan bersama.
- Fase Ketiga: Implementasi sistem pemerintahan cerdas (smart government) di IKN dan Jakarta, serta melanjutkan relokasi ASN lainnya.
Rini menambahkan bahwa seluruh proses ini akan dirancang agar selaras dengan prioritas nasional dan perubahan struktur organisasi pemerintahan.
“Proses ini dilakukan agar relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” kata Rini.