



Dalam 2 Pekan, Advokat Marcella Santoso 2 Kali Jadi Tersangka
- Dalam waktu dua pekan, advokat Marcella Santoso (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
“MS sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Kasus yang pertama, Marcella bersama dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penanganan perkara vonis ontslag untuk ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Marcella dan rekannya sesama advokat Ariyanto diketahui memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Arif untuk membuat perkara CPO Korporasi itu diputus sesuai keinginan keduanya.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (12/4/2025) lalu.
Kemudian, penetapan tersangka yang kedua adalah pada Selasa (22/4/2025). Marcella bersama dengan advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya perintangan sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Tag: #dalam #pekan #advokat #marcella #santoso #kali #jadi #tersangka