Cara Cek Apakah Kita Terdaftar sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). 
09:37
27 Januari 2024

Cara Cek Apakah Kita Terdaftar sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal 17 hari lagi. Tepatnya Rabu, 14 Februari 2024 masyarakat akan mencoblos pilihan mereka dalam Pemilu 2024.

Masyarakat yang hendak mencoblos dalam Pemilu 2024 wajib memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, sangatlah mudah.

Pertama, masyarakat bisa mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.

Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Kedua, masyarakat bisa mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara kedua, yaitu melalui cekdptonline.kpu.go.id bisa dibilang sangat mudah dan praktis karena hanya perlu dilakukan di HP.

Segera cek apakah namamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id. Segera cek apakah namamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id. (cekdptonline.kpu.go.id)

Inilah cara mengecek apakah kita terdaftar sebagai pemilih di DPT Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id:

  1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
  3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
  4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara  (TPS)
  5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.

Syarat utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Inilah syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai peraturan dari KPU:

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Nantinya, mereka yang telah terdaftar di DPT akan menerima Surat Pemberitahuan dari KPPS sebagai pemberitahuan sekaligus undangan untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Surat Pemberitahuan wajib dibawa saat ke TPS bersama dengan KTP.

Jumlah Pemilih Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang akan mencoblos di Pemilu 2024.

Jumlah DPT di Pemilu 2024 mencapai 204,8 juta, tepatnya 204.807.222 pemilih.

Dari total pemilih nasional di Pemilu 2024, jumlah pemilih di Pulau Jawa mencapai 56 persen atau lebih dari 115 juta pemilih.

Hal ini membuat Pulau Jawa masih menjadi episentrum perebutan suara terutama saat Pilpres 2024.

Di sisi lain, provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Pemilu 2024 adalah Jawa Barat dan yang paling sedikit adalah Papua Selatan.

Sementara itu, jumlah pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan mencapai 1.750.474 pemilih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #cara #apakah #kita #terdaftar #sebagai #pemilih #pemilu #2024

KOMENTAR