Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal
RANGKAP JABATAN MENAG - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah saat kunjungan ke Arab Saudi, Minggu (12/1/2024). Sejumlah ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal.  
06:56
26 Februari 2025

Ormas Islam Minta Pemerintah Kaji Ulang Rangkap Jabatan Menteri Agama-Imam Besar Masjid Istiqlal

- Sejumlah ormas Islam meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin mengaku dapat memahami jika rangkap jabatan Menteri Agama tersebut hanya sementara. 

"Jika untuk sementara dan sedang menyiapkan proses pergantian jabatan Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan jabatan Imam Besar, sehingga dirangkap jabatan oleh Menteri Agama, hal itu bisa dipahami dan dimaklumi," ujar Kiai Jeje melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Meski begitu, Jeje mengatakan hal tersebut tidak elok dipandang dan menyalahi aturan jika terus menerus merangkap sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal dan Menteri Agama

"Tapi jika kemudian untuk seterusnya, maka kondisi itu sangat tidak baik. Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok," ucap Jeje.

Dirinya juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan Menag-Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.  

Menurutnya, masih banyak figur lain yang sebenarnya bisa menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal

"Seakan tidak ada lagi figur atau tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjabat Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal maupun figur dan tokoh yang mampu menjadi Imam Besar," kata Kiai Jeje. 

Selain itu, Kiai Jeje juga mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut akan memberi kesan kepada masyarakat seolah tugas-tugas Kementerian Agama tidaklah penting dan kompleks, sehingga bisa sambil menyambi dengan tugas dan jabatan yang lain.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala S Lakhdhir menandatangani MOU perluasan Program Fulbright Departemen Luar Negeri AS di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/1/2024) Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala S Lakhdhir menandatangani MOU perluasan Program Fulbright Departemen Luar Negeri AS di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/1/2024) (Istimewa)

"Saya pribadi berhusnuzan (berprasangka baik), bahwa perangkapan jabatan itu hanya sementara sambil menyiapkan proses penggantian secara lebih baik," jelas Kiai Jeje. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menteri Agama

"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid Istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar. 

"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," ucapnya. 

Menurut dia, yang membuat aturan itu adalah pemerintah. Karena itu, dia heran jika pemerintah sendiri tidak menegakkannya.  

"Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan? Karena masjid itu adalah masjid negara bukan masjid biasa dan perbelanjaannya itu dari negara. Jadi ada APBN-nya," kata dia. 

Apalagi, tambah dia, Masjid Istiqlal ini merupakan masjid terbesar di Indonesia dan bahkan se-Asia Tenggara. 

Karena itu, hendaknya bisa menjadi tauladan bagi masjid-masjid lainnya. 

"Karena dia masjid negara, bukan masjid biasa. Itu di-SK-kan oleh presiden, makanya dia dibiayai oleh negara," jelas dia. 

Sementara itu, Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof Faisol Nasar bin Madi mengingatkan kepada pemerintah agar tetap mengikuti aturan, termasuk dalam kasus rangkap jabatan Prof Nasaruddin Umar

"Kalau saya kembalikan pada aturan saja. Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehka,n ya dilepas salah satunya," ucap Prof Faisol. 

Terlepas dari aturan itu pun, kata dia, sebaiknya Prof Nasaruddin melepas jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta. Karena, menurut dia, tugas seorang menteri agama berat. 

"Kalau bagi saya lebih baik dilepas, karena tanggung jawab menteri agama itu berat. Terlepas dari aturan, biar lebih fokus Prof Nasaruddin Umar kalau menurut saya lebih baik dilepas saja karena tanggung jawabnya tidak terlalu berat," ujarnya. 

Diminta Prabowo

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto yang meminta dirinya tetap menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta. 

Hal itu diungkapkan asaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal usai salat Jumat bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (1/11/2024). 

"Presiden minta saya masih tetap menjadi imam besar," kata Nasaruddin.

Prabowo memintanya untuk tetap menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal karena berbagai agenda besar akan dihadapi.

Agenda besar yang dimaksud adalah menindaklanjuti Deklarasi Istiqlal yang ditandatangani oleh Nasaruddin dan Paus Fransiskus pada September lalu. 

"Dengan agenda-agenda juga ada, agenda internasionalnya ya, terutama juga nanti menindaklanjuti Deklarasi Istiqlal bersama dengan Paus," ungkapnya. 

"Ternyata ini mendapatkan tanggapan besar dari luar negeri ya, di dunia luar itu juga akan menindaklanjuti, terutama masalah agama dan penyelamatan lingkungan hidup," tambah dia. 

Prabowo, lanjut Menag, juga menekankan bahwa Deklarasi Istiqlal telah membawa Masjid Istiqlal mendapatkan sorotan dunia khususnya dalam rangka menyelamatkan alam. 

Adapun salah satu isi Deklarasi Istiqlal membicarakan tentang kerusakan lingkungan. 

"Jadi apa yang kita lakukan, seperti yang ditulis kemarin itu, itu mendapatkan perhatian dunia sekarang. Jadi Istiqlal menjadi isu internasional dengan deklarasinya itu, bagaimana menggunakan bahasa agama untuk melestarikan dan menyelamatkan alam," pungkasnya. (Tribun Network/fah/wly) (Kompas.com)

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ormas #islam #minta #pemerintah #kaji #ulang #rangkap #jabatan #menteri #agama #imam #besar #masjid #istiqlal

KOMENTAR