KPK Digugat Praperadilan, Dinilai Tak Usut Dugaan Gratifikasi Anggota DPR
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
16:38
24 Februari 2025

KPK Digugat Praperadilan, Dinilai Tak Usut Dugaan Gratifikasi Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran diduga menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

Gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 12/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto menyatakan, tim biro hukum hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (24/2/2025).

“Tim biro hukum hadir,” kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Terpisah, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran Komisi Antirasuah tidak juga memproses laporan Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) terhadap Deddy Sitorus pada tanggal 17 Desember 2024.

Deddy Sitorus diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kurniawan menjelaskan, laporan ini terkait dengan kegiatan pada masa kampanye calon anggota legislatif periode 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, di mana Deddy Sitorus selaku calon anggota DPR dari fraksi PDI-P daerah pemilihan Kalimantan Utara, yang saat itu masih berstatus anggota DPR RI, melaksanakan kegiatan kampanye dengan mendatangi lokasi-lokasi tempat kegiatan kampanye.

“Bahwa menurut LSAK, dugaan gratifikasi muncul saat Deddy Sitorus menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA selama kampanye pemilu 2024 di Kalimantan Utara sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, yang mana pemberi gratifikasi tersebut diduga dua orang pengusaha muda berasal dari Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik CV. SA,” ucapnya.

Berdasarkan laporan LSAK, helikopter tersebut digunakan Deddy Sitorus sekitar 48 jam penerbangan dengan harga sewa per jamnya kurang lebih sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, seharusnya ada pembayaran biaya penyewaan helikopter sekitar 192.000 dollar AS atau setara dengan Rp 3 miliar.

“Bahwa semenjak LSAK menyampaikan laporan dugaan gratifikasi tersebut kepada termohon, hingga kini tidak ada keterangan atau pernyataan dari termohon tentang kejelasan dan kepastian hukum terhadap penanganan perkara atau penyidikan yang dilakukan terhadap Deddy Sitorus,” kata Kurniawan.

“Seolah-olah laporan dari LSAK tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ucapnya.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #digugat #praperadilan #dinilai #usut #dugaan #gratifikasi #anggota

KOMENTAR