KPK Akan Panggil Eks Wantimpres Djan Faridz Usai Tahan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
19:42
20 Februari 2025

KPK Akan Panggil Eks Wantimpres Djan Faridz Usai Tahan Hasto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, terkait perkara dugaan suap Harun Masiku.

Djan Faridz sempat menjadi sorotan karena rumahnya digeledah penyidik KPK, pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya akan memanggil Djan Faridz dalam beberapa waktu ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Asep setelah KPK mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

“Nama lain disebutkan seperti YF (Djan Faridz) dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Asep mengatakan penyidik bakal meminta Djan Faridz menjelaskan beberapa persoalan, di antaranya menyangkut dokumen yang disita dari rumahnya pada 22 Januari lalu.

“Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil, kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menahan Hasto atas dugaan kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku selama 20 hari ke depan.

Setyo menyebut Hasto diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada 8 Januari 2020 lalu.

Melalui orang dekatnya, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Padahal, dalam handphone itu diduga terdapat materi yang terkait pelarian Harun Masiku.

KPK juga menduga Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait perkara Harun Masiku.

“(Hasto) mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

“Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tambahnya.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #akan #panggil #wantimpres #djan #faridz #usai #tahan #hasto

KOMENTAR