Hasto Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Hukum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:26
20 Februari 2025

Hasto Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Hukum

- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas enggan berkomentar banyak soal penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman menyebut kasus yang menjerat Hasto masih berproses.

Maka itu, ia enggan memberi tanggapan.

"Oh, jangan. Itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses," kata Supratman, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) malam.

Pantauan dari KPK, Hasto tampak turun dari tangga di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.

Diberitakan sebelumnya, Hasto sudah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

"Ya, sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #hasto #ditahan #respons #menteri #hukum

KOMENTAR