23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Cek di Sini!
PPPK KEMENAG 2024 - Tangkapan layar Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap 2 TA 2024 ini diambil pada Rabu (19/2/2025). Kemenag telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2 hari ini, Rabu (19/2/2025). Ada 23.339 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 
17:38
19 Februari 2025

23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2, Cek di Sini!

- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap 2 bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah hari ini, Rabu (19/2/2025).

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23 ribu peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Diketahui, seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar.

Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar.

"Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (19/2/2025).

"Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," sambungnya.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024 >>> Klik di Sini 

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Nantinya, mereka dapat mengajukan sanggahan selama Masa Sanggah yang dimulai tanggal 19 – 21 Februari 2025.

"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan.

Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri," ujar Wawan Djunaedi

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," paparnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Editor: Nuryanti

Tag:  #23339 #peserta #lulus #seleksi #administrasi #calon #pppk #kemenag #tahap #sini

KOMENTAR