Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah).(Dokumentasi Humas Polri.)
07:15
19 Mei 2026

Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal

Satuan Tugas Haji Polri telah menetapkan 13 orang tersangka dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026, berbekal 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, hal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.

"Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat," kata Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta

Isir menyebutkan, jumlah korban dugaan haji ilegal ini mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10,025 miliar.

Isir menjelaskan, Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan maupun perlindungan dari berbagai potensi kejahatan.

Menurut dia, pendekatan yang dilakukan Satgas Haji Polri lebih mengedepankan langkah pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Wamenhaj: Jumlah Haji Ilegal 2026 Turun Tahun Ini

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," kata Isir.

Salah satu langkah yang dilakukan Satgas Haji Polri yakni menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).

Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan awal, para calon jemaah mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui rute Jakarta-Singapura menggunakan maskapai Batik Air.

Baca juga: Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda

Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang di antaranya memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Polisi kemudian mendalami dugaan adanya praktik pemberangkatan haji non-prosedural.

Dari hasil pendalaman, lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya menyatakan tujuan perjalanan wisata.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Haji Ilegal, dari Harga Murah hingga Visa yang Tidak Jelas

Selain itu, petugas menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Isir mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, jenis visa yang digunakan, serta kelengkapan dokumen keberangkatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," ujar dia.

Tag:  #satgas #haji #polri #tetapkan #tersangka #kasus #haji #ilegal

KOMENTAR