Sepanjang 2024, 5.564 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Devisi Keimigrasian Jateng mengamankan WNA langgara izin tinggal dan keamanan(Kompas.com/Dedi Muhsoni)
15:14
19 Februari 2025

Sepanjang 2024, 5.564 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia

– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan, sepanjang 2024, sebanyak 5.564 warga negara asing (WNA) tercatat melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Total kegiatan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia mencapai 12.489 kegiatan. Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 5.564 pelanggaran yang ditindak melalui penegakan hukum keimigrasian,” kata Agus di Gedung DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Dari total WNA yang melanggar, kata Agus, sebanyak 130 orang dikenakan sanksi pidana keimigrasian.

Sementara 5.434 lainnya mendapat tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Adapun TAK yang dilakukan mencakup deportasi dengan usulan penangkalan sebanyak 2.564 orang, kewajiban tinggal di suatu tempat sebanyak 1.437 orang, deportasi langsung sebanyak 1.406 orang, serta 91 orang dikenakan tindakan lainnya.

Agus menyatakan, penegakan hukum keimigrasian pada 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2023.

“Penyidikan tindak pidana keimigrasian meningkat 124,13 persen, sementara tindakan administratif keimigrasian meningkat 62,16 persen,” ungkapnya.

Pada tahun 2023, lanjut Agus, jumlah WNA yang dikenakan sanksi pidana hanya sebanyak 58 orang.

Dengan angka 130 orang pada 2024, terjadi kenaikan lebih dari dua kali lipat.

Sementara itu, jumlah WNA yang dikenakan sanksi administratif pada 2023 hanya mencapai 3.251 orang.

Dengan jumlah 5.434 orang pada 2024, terjadi peningkatan yang cukup besar dari hasil pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #sepanjang #2024 #5564 #langgar #aturan #keimigrasian #indonesia

KOMENTAR