Legislator Nasdem Minta Pemindahan Penahanan Temannya, Ricky Ham Pagawak
Mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat mengikuti sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023).(Kompas.com/Darsil Yahya M)
13:32
19 Februari 2025

Legislator Nasdem Minta Pemindahan Penahanan Temannya, Ricky Ham Pagawak

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto untuk memindahkan tempat penahanan koleganya, Ricky Ham Pagawak, ke Papua.

Ricky merupakan mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, yang menjadi narapidana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, Ricky tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami punya satu teman, Ricky Ham Pagawak, yang sudah menyampaikan surat untuk mohon bisa dipindahkan ke Lapas Jayapura demi kemanusiaan, agar mereka bisa berkomunikasi dengan keluarganya," kata Tonny Tesar dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Impas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Tonny lantas meminta Kementerian Imigrasi tidak hanya memperhatikan nasib narapidana luar yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.

Dia menekankan, masih banyak napi di Indonesia yang ditahan jauh dari tempat asalnya.

Dia pun mencontohkan beberapa pejabat Papua yang terjerat kasus hukum, seperti eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan eks Bupati Biak Thomas Ondi.

"Para pejabat di Papua ketika korupsi ada di Sukamiskin, ada di Makassar. Jadi kami mohon supaya transfer narapidana (jangan hanya) dari luar ke dalam, tapi kami berharap di dalam juga (diperhatikan)," kata Tonny.

"Kalau yang dulu ada di Sukamiskin sudah bebas, sudah kembali, tapi kami prihatin, mereka tidak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga cukup lama," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-ringo mengatakan Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana yakni suap, gratifikasi, dan TPPU.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #legislator #nasdem #minta #pemindahan #penahanan #temannya #ricky #pagawak

KOMENTAR