Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan Sebagai Tersangka
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
06:20
19 Februari 2025

Hasto Vs KPK, Gaduh soal Penetapan Sebagai Tersangka

- Gaduh penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Kali ini, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dengan gamblang menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi hukum.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice perkara eks kader PDI-P, Harun Masiku pada 24 Desember 2024 yang lalu.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto, dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto menilai, apa yang menimpanya itu tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan.

Dia mengatakan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum atas penetapan tersangkanya.

"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD (Focus Group Discussion) terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri," ujarnya

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka, baik kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," kata Hasto melanjutkan.

Menurut Hasto, jika merujuk pada UU KPK, maka obstruction of justice terjadi dalam proses penyidikan.

Dari hasil eksaminasi, Hasto menyebut, tidak ada bukti permulaan menurut hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan ahli dalam proses praperadilan," ujarnya.

Respons Pimpinan KPK

Menanggapi Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah semua pernyataan elite PDI-P itu terkait tudingan adanya kriminalisasi hukum dan ada unsur kepentingan politik kekuasaan.

Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk penegakkan hukum.

"Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto.

Fitroh mengatakan, proses kasus Hasto murni berdasarkan fakta hukum.

"Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Fitroh juga mengatakan, mestinya tak perlu ada imbauan agar Hasto memenuhi panggilan KPK.

Sebab, dia meyakini bahwa Hasto dan kuasa hukumnya memahami perbedaan gugatan praperadilan dan proses penyidikan

"Seharusnya tidak perlu imbauan karena mereka pasti sudah paham praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan," ujarnya.

Senada dengan Fitroh, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan dan fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan lainnya.

"Berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti lain yang diperoleh oleh aparat penegak hukum, jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi," kata Johanis saat dihubungi, Selasa.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #hasto #gaduh #soal #penetapan #sebagai #tersangka

KOMENTAR