Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M
HASTO LAPORKAN PENYIDIK Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers persiapan peringatan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Tim hukum Hasto bakal melaporkan penyidik Rossa Purba Subekti ke Dewas KPK setelah diduga sewenang-wenang. Dia juga disebut mengiming-imingi saksi Rp2 miliar. 
17:06
18 Februari 2025

Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK (Dewas) KPK pada Rabu (19/2/2025) besok.

Adapun hal tersebut diumumkan oleh Hasto sendiri dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Hasto mengatakan landasan pelaporan terhadap Rossa karena yang bersangkutan dianggap sewenang-wenang saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Oleh karena itulah pada hari Rabu 19 Februari 2025 besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto.

Hasto pun mencontohkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rossa saat memeriksa staf pribadinya, Kusnadi.

Dia mengatakan adanya upaya intimidasi saat Rossa memeriksa Kusnadi. Ditambah, pemeriksaan terhadap Kusnadi tidak disertai surat perintah pemanggilan.

"Tindakan yang dilakukan (Rossa) terhadap Kusnadi misalnya, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDI Perjuangan, serta memeriksa selama hampir tiga jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum."

"Buku dan HP yang disita adalah milik DPP Partai yang di situ termuat banyak rahasia partai," jelas Hasto.

Hasto juga menyebut Rossa diduga mengintimidasi saksi lainnya yaitu mantan terpidana sekaligus eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelia dan pengacaranya yaitu Donny Istikhomah.

Tak sampai di situ, Hasto juga mengungkapkan bahwa Rossa lah yang mengiming-imingi Tio uang sebesar Rp2 miliar demi menyebut dirinya terlibat dalam kasus Harun masiku.

"Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk edngan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar."

"Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apai yang disampaikan Saudari Tio tersebut dilakukan di bawah sumpah," kata Hasto.

Rossa, kata Hasto, disebut juga memaksa Tio untuk menyebutkan orang di lingkaran pertama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dibidik.

Hasto mengatakan upaya itu sampai membuat Rossa disebutnya menggebrak meja ketika memeriksa Tio.

Selain itu, Rossa juga diduga memaksa Tio untuk mengganti kuasa hukumnya.

"Demi melancarkan aksinya, Saudara Rossa Purba Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasehat hukum Tio," jelasnya.

Hasto menilai beragam hal yang disebutkannya tersebut menjadi fakta bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah agenda politik tertentu.

Dia juga menganggap Rossa telah mencederai proses hukum yang berasaskan kemanusiaan dan berkeadilan.

"Berbagai fakta di atas semakin menunjukkan kuatnya agenda politik terhadap kasus yang menimpa saya. Bayangkan, terhadap Saudari Tio yang sudah bersifat kooperatif saja, masih diintimidasi seperti itu."

"Hal yang sama terjadi untuk pemeriksaan saksi Donny Istiqomah, Kusnadi dan lain-lain. Bukankan tindakan Saudara Rossa tersebut mencederai hukum yang seharusnya berperikemanusiaan, penuh etika, moral, hatu nurani, dan berkeadilan?" tegas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto percaya bahwa Dewas KPK akan bertindak adil terkait pelaporannya terhadap Rossa yang bakal dilakukan besok.

"Kami percaya bahwa Dewan Pengawas KPK akan bertindak adil, dan memiliki kedaulatan penuh, tanpa intervensi manapun untuk berani memeriksa Saudara Rossa Purba Bekti yang nyata-nyata telah melakukan intimidasi dan proses penegakkan hukum yang melanggar undang-undang," pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan dari Hasto terkait penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Hasto pun kembali mengajukan gugatan serupa berupa dua permohonan praperadilan.

Menurut Djuyamto, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel tekrait penetapan tersangka kasus dugan suap Hasto.

Lalu, gugatan kedua dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

Adapun sidang perdana bakal digelar 3 Maret 2025 mendatang di PN Jaksel.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," jelas Djuyamto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)

 

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #hukum #hasto #laporkan #penyidik #rossa #purba #dewas #besok #disebut #iming #imingi #saksi

KOMENTAR