RUU Haji dan Umrah Diharap Atur Penyedia Jasa Perjalanan Asing
Ilustrasi haji.(MCH 2024)
21:04
17 Februari 2025

RUU Haji dan Umrah Diharap Atur Penyedia Jasa Perjalanan Asing

– Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur penyediaan layanan perjalanan haji dan umrah oleh platform asing.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria, mengatakan bahwa saat ini sejumlah perusahaan internasional mulai masuk ke pasar Indonesia untuk mengambil keuntungan lebih besar dari industri perjalanan haji dan umrah.

Namun, Amphuri khawatir kehadiran perusahaan global di sektor ini akan mengancam ekosistem usaha lokal yang berbasis keummatan.

"Sekarang ada upaya marketplace dari luar, holding internasional, holding global, yang ini sudah masuk ke Indonesia untuk mengambil manfaat lebih besar lagi," kata Zaky, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Zaky meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap penyelenggara haji dan umrah dalam negeri.

Sebab, mayoritas pelaku usaha di sektor ini telah berhasil menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Zaky menekankan, penyelenggara haji dan umrah dalam negeri juga menjadi pusat informasi bagi masyarakat melalui cabang-cabang yang tersebar di berbagai daerah.

"Kita perlu bersinergi bersama bagaimana melindungi ekosistem ini. Jika tidak, ekonomi berbasis keummatan ini bisa hilang," ujar dia.

Zaky menambahkan bahwa negara berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak jika layanan perjalanan haji dan umrah dikuasai oleh pelaku usaha asing.

"Kalau market seperti ini sudah masuk ke Indonesia, apa yang akan didapat oleh kita semua, oleh pemerintah dari pajaknya?" kata Zaky.

Oleh karena itu, Amphuri meminta DPR untuk memastikan bahwa RUU Haji dan Umrah mengatur regulasi yang tegas terhadap platform asing yang beroperasi di sektor ini.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI mulai menggelar rapat pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, mengatakan bahwa RUU tersebut adalah usulan inisiatif DPR RI dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

“RUU tersebut masuk dalam salah satu RUU Prolegnas DPR RI tahun 2025, yang termasuk prioritas yang harus segera diselesaikan. Pembahasan masih dalam tahapan menggali dari stakeholder,” kata Singgih, Senin (17/2/2025).

Dalam rapat Senin (17/2/2025) hari ini, Komisi VIII DPR RI meminta masukan dari beberapa asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #haji #umrah #diharap #atur #penyedia #jasa #perjalanan #asing

KOMENTAR